Tak Pernah Merasa Menjual, Diduga Oknum Jaringan Mafia Tanah Hendak Eksekusi Rumah Pasutri Tua

/ Jumat, 12 Desember 2025 / 19.02


Medan-TOPINFORMASI.COM
Hilang takut, timbullah berani, itu yang kini tercermin dari Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido, Pasutri yang telah berumur lebih 60 tahun, warga jalan Sei Bertu No 38, Kel Merdeka, Kec Medan Baru.Hal itu dikarenakan sebidang tanah yang berdiri rumah tuanya dan telah ditempatinya puluhan tahun, akan dieksekusi oknum yang telah menganggap kedua pasutri itu sebagai orangtuanya.

Menurut Dr. M Sai Rangkuti,SH,MH, selaku kuasa hukum Mahadi Pasaribu dan istrinya Cut Rika Farido kepada wartawan, Kamis (11/12), bahwa dirinya selaku kuasa hukum pasutri itu, telah dari pagi menunggu kehadiran pihak Pengadilan yang akan melaksanakan eksekusi rumah klientnya itu, hal itu dikarenakan tindakan eksekusi tersebut seakan melupakan kesepakatan telah tertuang didalam surat antara klientnya selaku tergugat yang memiliki tanah dan rumah yang selama ini ditempatinya dengan 
penggugat berinisial MSN yang selama ini telah dianggap kedua pasutri itu sebagai anak.

Lanjut Sai, menurut keterangan dari klientnya yang merupakan ahli waris yang didapat dari orang tua Cut Rika Farido dalam bentuk hibah terhadap sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah tua, malah tempat dimana Cut Rika bertempat tinggal sejak lahir, tiba tiba tanpa sepengetahuannya dan tanpa adanya jual beli, tiba tiba terbit Akta Jual Beli No 178/2009, tanggal 8/12/2000 yang dibuat dihadapan oknum Notaris selaku PPAT berinisial O. Parahnya, rumah itu akhirnya hendak dieksekusi pihak pengadilan dengan penggugat MSN.

Hal itu bermula pada tahun 2009, Cut Rika bersama suaminya Mahadi Pasaribu berniat mengembangkan usaha. Namun di dalam perjalanan itu, keduanya berkenalan dengan seseorang wanita berinisial HP, warga jalan Brig Jend Katamso, Kec Medan Maimun dan melakukan kerjasama untuk pinjaman uang ke bank dengan agunan surat rumah tersebut 

Selanjutnya dalam pelaksanaan proses peminjaman uang ke bank tersebut itu, dilakukan pencairan uang sebesar 450 juta. Lalu setelah pencairan sebesar 450 juta, kedua Pasutri itu kami mendapatkan uang 200 juta, kemudian melakukan pencicilan dengan lancar.

Berjalannya waktu, karena sesuatu hal sehingga usaha juga tidak berjalan seperti yang diharapkan, akhirnya pembayaran cicilan mengalami kemacetan, sehingga HP yang dulunya sangat akrab dengan keduannya menyampaikan, jika tidak dilakukan pembayaran cicilan, maka akan dilakukan penyitaan rumah yang ditempati kedua Pasutri itu.

"Kemudian dengan potensi adanya bujuk rayuan dilakukan HP kepada klient kami, akhirnya kedua orangtua kami ini yang termakan bujuk rayu HP, akhirnya mengalihkan terhadap objek tanah kepada MSN yang dikenalkan HP. setelah kami interogasi dan telah kami pelajari dan setelah kami jalani permasalahan hukumnya yang menimpa klient kami, ternyata klient kami tidak ada melakukan transaksi jual beli apapun, sehingga dengan ini patut dan pantas kami selaku kuasa hukum klient kami, mengajukan gugatan terhadap HP dan MSN diduga adanya potensi perbuatan melawan hukum, selain itu, langkah selanjutnya juga, kita mengajukan permohonan kepada Ketua mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, agar proses eksekusi untuk tidak dilaksanakan, karena antara diri pemohon eksekusi dalam hal ini MSN, adanya kesepakatan atau adanya perdamaian yang telah mereka perbuat bersama di tahun 2024, artinya ketika ada putusan yang telah inkrah itu, kita hormati putusan tersebut, namun kita juga harus menghormati kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang berperkara dalam hal ini adalah pemohon eksekusi dan klient kami. Hal itu, pada saat rakor kemarin di Polrestabes Medan itu, sudah kita sampaikan, namun pemohon eksekusi MSN tidak hadir, sehingga kami meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar memanggil ataupun mengundang prinsip file MSN agar ketemu dengan kami di dalam rakor, namun setelah proses itu, keesokan harinya klient kami mendapat pemberitahuan akan dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan," ungkap Sai.

Sai juga terangkan bahwa jika menganalisis terhadap putusan tersebut, patut ya kita melihat isi putusannya, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus No 540/Pdt-6/2019/PN Medan, tanggal 06 Mei 2020.

"Dalam teori hukum, penggugat harus membuktikan gugatannya. Penggugat harus membuktikan gugatannya, namun di dalam pertimbangan-pertimbangan hukum yang kami telaah dan kami pelajari, bahwasanya sampai adanya putusan ini yang telah berkekuatan hukum, tetap penggugat hanya menghadirkan somasi. Keputusan yang terdahulu itu, tanpa adanya membuktikan alas kepemilikan, sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat MSN. Pengeksekusian hari ini, seperti dalam surat yang diterima klient kami, kita berharap ke depannya, aparat penegak hukum, gunakanlah hati nurani kita, artinya gunakan Indra kita, gunakan analisa kita, gunakan pengetahuan kita, artinya tegakkan hukum itu walaupun langit akan runtuh, namun ketika kita lihat tidak ada bukti, tidak ada saksi, jangan dong berikan keputusan tanpa ada bukti, tanpa saksi dan mengabulkannya. Itu harapan kita kita selaku anak bangsa. kami cinta negara Republik Indonesia, NKRI harga mati," pungkas pria yang kerap mendampingi masyarakat dalam meminta keadilan dalam upaya hukum.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini