Padang Sari, TOPINFORMASI.COM– Pemerintah Desa Padang Sari secara resmi membantah dan mengklarifikasi pemberitaan yang dianggap sepihak dan tidak berimbang, yang menuduh Kepala Desa Budi Manurung sebagai provokator dalam penguasaan lahan HGU PT BSP Tbk Kisaran.
Menurut Pemerintah Desa, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Kepala Desa. Kehadiran Budi Manurung di lokasi sengketa lahan adalah untuk melindungi warga dari intimidasi dan tindakan represif PT BSP, mencegah pelanggaran HAM, serta menjadi penengah agar konflik tidak meluas.
"Saya hadir bukan untuk memprovokasi. Tugas saya melindungi warga yang mempertahankan haknya," tegas Budi Manurung.
Budi Manurung menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah milik masyarakat Desa Padang Sari secara turun-temurun sejak 1934, jauh sebelum HGU PT BSP diterbitkan. Masyarakat memiliki bukti penguasaan lahan yang sah. Setelah HGU PT BSP berakhir tiga tahun lalu, masyarakat kembali mengelola lahan tersebut secara damai.
"Warga saya wajib saya bela dari intimidasi dan haknya wajib diperjuangkan sepanjang tidak melanggar hukum," imbuhnya.
Ia juga menyayangkan tindakan PT BSP yang telah merobohkan pondok warga sebanyak empat kali, bahkan membawa anjing liar untuk menakuti warga. Budi Manurung juga mengungkapkan bahwa dirinya adalah satu-satunya Kepala Desa yang menolak menandatangani peta bidang yang diajukan BPN terkait perpanjangan HGU PT BSP karena mengetahui adanya sengketa.
Pemerintah Desa Padang Sari menolak tuduhan bahwa masyarakat dan Kepala Desa melakukan pemukulan atau ancaman. Menurutnya, faktanya justru pihak perusahaan yang melakukan tindakan represif terhadap warga.
Pemerintah Desa Padang Sari berkomitmen menjaga kondusivitas dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan mediasi. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain mengajukan aspirasi masyarakat ke instansi terkait, memberikan pendampingan hukum, dan menolak kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat adat/lokal.
"Kami percaya hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan intimidasi di lapangan," tegasnya.
Pemerintah Desa Padang Sari mengajak semua pihak untuk menghormati hak masyarakat, menjaga netralitas, dan mengutamakan penyelesaian secara hukum yang adil dan bermartabat.
"Warga kami tidak menantang hukum, tetapi menuntut keadilan. Mereka adalah pewaris tanahnya sendiri. Kami berharap aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak membiarkan warga menjadi korban main hakim sendiri," pungkas Budi Manurung.(red)
