Batubara. Topinformasi.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara Desak Bupati Batubara untuk membatalkan kontrak proyek Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar di "batalkan secara permanen dan tidak dibayarkan".
Hal itu ditegaskan Ketua IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah di Lima Puluh pada Jumat 12 Desember 2025.
"Kita menilai, Dinas PUPR Kabupaten Batubara dan pihak rekanan telah melanggar Peraturan Presiden NO. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
Pertanyaannya, apa dasar pihak rekanan mengerjakan renovasi di 2 Pos Lantas Polres Batubara?" Siapa yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK?", sementara juknis dan nilai proyek belum diketahui", namun pengerjaan sudah selesai".tanya Darman.
Ditegaskannya, "pekerjaan apa pun yang merupakan bagian dari lingkup proyek yang didanai pemerintah harus tunduk pada aturan. "Tidak boleh dimulai sebelum kontrak ditandatangani secara resmi dengan pihak rekanan", tegas Darman.
Tindakan ini dikenal sebagai pelanggaran pengadaan atau tender rigging". "Begitu juga dengan proyek Penunjukan Langsung (PL).
Karena memulai pekerjaan sebelum kontrak selesai merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang adil, transparan, dan akuntabel, yang berpotensi pembatalan tender maupun kontrak secara keseluruhan".
Dan pelanggan ini juga ada sanksi hukum, baik pihak yang terlibat dari unsur pemerintah maupun penyedia barang/jasa dapat menghadapi tuntutan pidana.
Pendahuluan pekerjaan yang yang didanai pemerintah berpotensi kerugian keuangan negara akibat ketidakadilan dalam persaingan atau penunjukan langsung yang melanggar aturan.
Semua pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan",ujar Darman.
Berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batubara Pekerjaan Renovasi 2 Pos Lantas tersebut sumber APBDP Kabupaten Batubara TA 2025. Pagu Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp 276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar Rp 366.600.000. Sebagai pelaksana "CV DIVA DAVA YUZA, beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit NO.4A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan.
Anehnya "kontrak terbit 10 Desember 2025, namun pekerjaan dikerjakan sejak Oktober 2025 dan sudah selesai".
Terkait persoalan ini, Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Rubi Siboro saat akan di konfirmasi melalui telepon WhatsApp, namun tidak menjawab". (Red)
