Akhmad Saipul Sirait, S.H., Resmi Sandang Gelar Advokat Usai Disumpah di Pengadilan Tinggi Medan

/ Kamis, 30 Oktober 2025 / 15.53

Medan, TOPINFORMASI.COM– Akhmad Saipul Sirait, S.H., secara resmi menyandang gelar advokat setelah mengikuti Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (30/10/2025). Acara sakral ini menjadi momentum penting bagi para calon advokat dari berbagai organisasi profesi hukum di Indonesia.
 
Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti No. 38 A, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H. Dua hakim tinggi, Gerchat Pasaribu, S.H., M.H. dan Serliwaty, S.H., M.H., turut hadir sebagai saksi dalam prosesi pengambilan sumpah tersebut.
 
Pengambilan sumpah ini didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007, dan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
 
Para advokat yang disumpah berasal dari lima organisasi advokat, yaitu DPN PERADI, PERADI Suara Advokat Indonesia Medan–Sumut, PERADI Perjuangan, PERADAN, dan PERWADI.
 
Akhmad Saipul Sirait, S.H., mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk mengabdikan diri pada profesi advokat demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. "Sumpah ini adalah janji moral dan profesional. Kami siap menegakkan hukum dengan integritas, kejujuran, dan keberanian membela kebenaran," ujarnya usai acara.
 
Ia juga menekankan pentingnya peran advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya. "Kami berharap para advokat baru dapat menjaga nama baik profesi, menjunjung tinggi etika, dan aktif membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," tambahnya.
 
Sidang luar biasa ini ditutup dengan suasana khidmat, menandai lahirnya advokat-advokat baru yang siap mengemban tanggung jawab sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan sumpah ini, para advokat baru resmi memiliki legitimasi untuk menjalankan profesinya di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
 
Laporan: Ramses Sihombing
Komentar Anda

Berita Terkini