Warga Desa Medan Estate Resah dengan Kandang B2 yang Bertahun-tahun Tak Terselesaikan

/ Kamis, 14 Agustus 2025 / 13.34

Deli Serdang, TOPINFORMASI.COM- Warga Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, merasa sangat resah dan terganggu dengan keberadaan peternakan babi yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Keluhan ini tak kunjung mendapat solusi dari pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Peternakan babi ini menjadi sorotan utama karena menimbulkan bau busuk dan pencemaran lingkungan yang sangat mengganggu, terutama bagi warga yang bermukim dan para pengendara yang melintasi Jalan Selamat Kataren, jalan utama menuju Universitas Medan Area (UMA)

Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Deni (40), seorang warga setempat, mengungkapkan kekesalannya. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk segera membongkar paksa peternakan babi tersebut. 

"Wah, ini sudah kelewat batas. Sebentar lagi pasti akan ada aksi masyarakat yang membongkar paksa kandang dan ternak babi di desa kami. Ini bisa menimbulkan kericuhan antara kami dan pemilik ternak, karena kami sudah sangat resah," ujar Deni dengan nada marah. Ia menambahkan bahwa pemilik peternakan seolah tidak peduli dengan keresahan warga. "Mereka tidak peduli dengan kami. Sebaliknya, kalau masyarakat sudah bergerak, kami juga tidak akan peduli dengan mereka," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Yani, seorang mahasiswi UMA. Ia mengaku sering terganggu dengan bau menyengat dari kandang babi tersebut setiap kali berjalan kaki menuju kampus. "Setiap pagi dan sore saya harus berjalan kaki ke kampus dan setiap kali melintasi jalan menuju kampus, bau menyengat dari kandang babi yang tidak jauh dari kampus sudah jadi hal biasa," keluhnya. Yani bahkan mengaku harus memutar jalan sejauh tiga kilometer setelah hujan untuk menghindari bau yang semakin pekat. "Tolong, Pak Bupati Deli Serdang, segera atasi permasalahan masyarakat di Desa Medan Estate ini," pintanya.

Undang - Undang Perda Kabupaten Deli Serdang Larangan Peternakan Tanpa Izin

Peraturan Daerah (Perda) Kabu­paten Deliserdang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Izin Usaha Peternakan, Pasal 129, jelas diatur bahwa, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha apabila :(1)Tidak memiliki Izin Usaha Peterna­kan;(2)­Menyimpang dari ketentuan-ketentuan atau syarat lebih lanjut dari Izin Usaha Peternakan;(3) Bertentangan dari pera­turan dan syarat-syarat yang te­lah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, atau bertentangan dengan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku. 


Pemerintah Desa Akui Kesulitan Menangani

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Medan Estate, Asdat Lubis, membenarkan keresahan warga. Ia menyatakan bahwa pihak desa sudah berulang kali berupaya melakukan mediasi dengan para peternak. "Namun, usaha yang kami lakukan sepertinya tidak dihiraukan mereka," jelas Asdat.

Lebih lanjut, Asdat Lubis menjelaskan bahwa Pemerintah Desa melalui kepala dusun setempat sudah beberapa kali melayangkan surat larangan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang. Surat tersebut berisi imbauan agar peternak menghentikan aktivitasnya di wilayah padat penduduk. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. "Kami berharap ada solusi terbaik agar peternakan babi ini tidak lagi beroperasi di wilayah padat penduduk ini," tutup Asdat.
(Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini