Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

/ Sabtu, 02 Agustus 2025 / 20.22
 
Simalungun, TOPINFORMASI.COM– Kecepatan dan profesionalisme Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali terbukti dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di Kecamatan Purba. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti diamankan.
 
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari pertengkaran antara korban, Victor Haloho (42), dan tersangka, Dearson Haloho (45), pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 22.30 WIB. Perselisihan yang diawali teguran korban terhadap tersangka yang menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah, berujung pada perkelahian. Tersangka, yang telah menyiapkan pisau di pinggangnya, kemudian membacok korban hingga mengalami luka serius di tangan dan leher.
 
Setelah menerima laporan pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, tim penyidik langsung bergerak cepat. Olah TKP, pengamanan barang bukti (pisau berlumuran darah, pakaian tersangka, dan sandal), serta pemeriksaan saksi-saksi (Evrando Haloho dan Fitrinita Haloho) dilakukan secara efektif. Tersangka berhasil ditangkap dan kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
 
AKP Herison Manulang menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini, menurutnya, merupakan bukti dedikasi dan profesionalisme seluruh anggota Sat Reskrim dalam menegakkan hukum. Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun.
Komentar Anda

Berita Terkini