Medan ,TOPINFORMASI.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL, seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Medan. Jasad korban ditemukan di perairan Bireuen, Aceh. Sebanyak tujuh tersangka telah berhasil ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan sebelum dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.
Korban, SSL (35), adalah warga Medan Maimun, Kota Medan. Tujuh tersangka yang telah ditangkap adalah M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Otak pelaku, yang identitasnya sudah diketahui, masih berstatus buron.
"Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti tertangkap. Kami meminta pelaku segera menyerahkan diri," kata Kombes Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Minggu (10/8), di Dit Reskrimum Polda Sumut.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari penagihan utang narkotika. Iskandar Daut, otak pelaku, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.
Menurut hasil penyidikan, para pelaku sempat mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, M mendapat informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star. Pelaku kemudian merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur. Korban lalu dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh.
Di Aceh, sejumlah pelaku lain sudah menunggu untuk membuang korban ke laut. Jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tujuh pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan. Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” tegas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
