Medan, TOPINFORMASI.COM– Peri Andika (19), warga Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, dan temannya, Zepri Santoso, akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan dan pembakaran yang mereka alami ke Polsek Medan Tembung pada Jumat (8/8). Keduanya masih dalam kondisi sakit akibat luka bakar dan memar.
Menurut kuasa hukum korban, Riki Irawan, SH, peristiwa terjadi pada Rabu siang (6/8) di Jalan Waduk, Dusun 1 Senggani, Desa Bandar Klippa. Para pelaku diduga terdiri dari oknum Brimob berinisial EH, ASN Pemkab Deli Serdang berinisial HR dan AM, serta beberapa teman mereka.
"Para pelaku telah kami laporkan dengan Nomor LP /B/1223/VIII/2025/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Poldasu, tanggal 08 Agustus 2025. Diduga ada oknum Brimob dan ASN yang terlibat, serta pelaku lain yang menodongkan senjata api," ungkap Riki pada Sabtu (9/8).
Riki menjelaskan, kedua korban sebelumnya diduga mencuri sekitar 30 kg ubi. Mereka telah mengembalikan ubi tersebut dan meminta maaf kepada pemiliknya. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru mengalami penyiksaan. HR diduga menyiramkan bensin ke tubuh Peri Andika, lalu membakarnya. Zepri Santoso yang juga hendak dibakar, berhasil melarikan diri.
"Keluarga yang mengetahui kejadian pembakaran itu segera membawa Peri Andika ke RS Mitra Medika Tembung. Karena keterbatasan biaya, ia keluar dan menjalani rawat jalan. Kondisinya masih sakit dan mengalami cacat akibat luka bakar," terang Riki.
Riki Irawan meminta agar para pelaku, terutama yang berstatus ASN dan oknum Brimob, ditindak tegas sesuai hukum.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, saat dikonfirmasi pada Minggu (10/8), menyatakan akan mengecek laporan tersebut. "Kita cek ya," ujarnya singkat. (Red)
