Masyarakat Lorong Jaya Akui Lahan Sengketa Milik PT. KIM

/ Senin, 04 Agustus 2025 / 12.21

Medan, TOPINFORMASI.COM– Polemik sengketa lahan antara PT Kawasan Industri Modern (PT. KIM) dan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) di Lorong Jaya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, akhirnya mulai menemukan titik terang.

Lahan seluas 2,5 hektare yang sempat viral di media sosial akibat pembongkaran sejumlah bangunan ilegal, diketahui telah lama menjadi milik PT. KIM. Informasi ini diperkuat dengan pernyataan sejumlah tokoh masyarakat serta warga setempat yang mengakui bahwa lahan tersebut memang milik perusahaan kawasan industri tersebut.

Menurut hasil investigasi media, sejak tahun 2012 PT. KIM secara rutin mengirimkan surat peringatan kepada para penggarap untuk tidak mengklaim atau menguasai lahan tersebut. Himbauan serupa terakhir kali dikirimkan pada tahun 2023, berisi permintaan agar masyarakat segera mengosongkan area yang digunakan sebagai tempat tinggal dan perkebunan.

Salah seorang tokoh masyarakat yang juga tinggal di area tersebut, Gelora Pasaribu, menjelaskan bahwa masyarakat sempat diberi kelonggaran oleh PT. KIM untuk berkebun dan menempati lahan secara sementara, namun dengan catatan harus mengosongkan area jika sewaktu-waktu dibutuhkan perusahaan.

"Kita akui lahan itu milik PT. KIM. Dulu memang kami menggarap dan berkebun di sana, bahkan sempat ada negosiasi bahwa lahan bisa dimanfaatkan, tapi tidak untuk dimiliki. PT. KIM juga memberikan solusi agar warga bisa menyicil dan membeli lahan yang ditempati, dan itu kami setujui. Sekarang kami sudah memiliki surat sah atas tanah tersebut," ungkap Gelora.

Lebih lanjut, Gelora menyayangkan tindakan sekelompok kecil masyarakat yang masih bertahan dan menolak meninggalkan lahan dengan dalih sebagai tanah adat.

"Yang menolak itu bukan warga asli sini. Mereka pendatang yang baru menempati lahan beberapa dekade terakhir. Kami warga asli justru mengikuti aturan dan menyadari lahan itu milik kawasan industri. Tidak bisa semena-mena mengklaim dengan alasan tanah ulayat," tegasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh seorang tokoh agama yang dikenal dengan inisial SW. Ia membenarkan bahwa rumahnya juga sempat dieksekusi oleh pihak perusahaan, namun ia menerima dengan lapang dada dan kini telah mengikuti skema kepemilikan lahan yang ditawarkan PT. KIM.

"Saya tahu betul sejarahnya, karena keluarga saya tinggal di sini sejak tahun 1960-an. Orang-orang yang sekarang ribut itu bukan warga asli. Mereka membawa-bawa nama adat untuk menguasai lahan yang bukan haknya. Ini bukan perjuangan rakyat, tapi sudah mengarah ke upaya penyerobotan yang dibungkus dengan narasi tanah adat," ujar SW.

Menyikapi polemik ini, muncul dugaan adanya praktik mafia tanah yang menyamar sebagai pejuang rakyat demi kepentingan tertentu. Konflik ini telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Medan Deli.(RED) 





Komentar Anda

Berita Terkini