Massa Demo Hakim di Pancurbatu, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

/ Jumat, 15 Agustus 2025 / 18.38

Pancur Batu - TOPINFORMASI.COM
Seratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (13/8/2025) lalu. Mereka memprotes tuntutan jaksa terhadap terdakwa penganiayaan Josniko Tarigan terlalu berat dan meminta hakim menghukumnya ringan. 

Padahal, terdakwa memukuli korban dengan batu paving bloc hingga korban babak belur bahkan matanya nyaris tidak terlihat. Penganiayaan ini terjadi di depan istri dan anak korban. 

Aksi massa ini sebelumnya juga terjadi dalam persidangan sebelumnya dimana saat korban memberikan kesaksian puluhan orang berseragam ormas memenuhi gedung pengadilan. 


"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata pimpinan aksi melalui pengeras suara. Sorakan dan dan teriakan massa kompak mengamini. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Aksi massa ini jelas mengganggu jalan persidangan di dalam gedung. Josniko kemudian menemui massa yang berada di halaman untuk diam agar pledoinya bisa terdengar. 

Dalam pembelaannya, ia mengakui memukul korban lalu berlari. Korban mengejar. Saat itu, terdakwa kemudian mengambil batu paving bloc yang kebetulan ada di lokasi. Tapi menurut terdakwa itu bukan batu. "Itu tanah yang sudah mengeras," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya mengatakan, penganiayaan yang dialami korban, bukan hanya melukai korban secara fisik, tapi juga meninggalkan trauma pada keluarganya. 

"Korban dipukuli di depan istri dan anaknya. Anak korban yang masih kecil menjerit-jerit dari dalam mobil karena ayahnya dipukuli," terangnya. Jumat (15/08/2025) siang

Ia kemudian menyindir aksi massa di depan gedung pengadilan yang menuntut hakim menghukum ringan terdakwa. "Ini kan aneh. Terdakwa memukuli korban sampai babak belur, lalu kabur, dan setelah DPO setahun baru tertangkap. Setelah ditangkap meminta dihukum ringan," kata dia. 

Sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa diantaranya kata dia, terdakwa adalah seorang DPO, tidak ada meminta maaf, dan traumatis korban dan anak istri korban atas peristiwa itu. 

"Demi keadilan, kami meminta majelis menjatuhkan vonis seberat-beratnya," pintanya. 

Peristiwa itu berawal saat terdakwa sedang mengatur kendaraan yang melintas di jalan Medan menuju Berastagi di kawasan Pancur Batu. 

Terdakwa Josniko yang sering dipanggil Jos, saat itu sedang mengatur lalulintas dengan membuka tutup jalur karena ada sebuah bus yang mogok di tengah jalan. Terdakw mengaku membantu karena ia mengenal sang sopir bus yang mogok. Saat itu, korban yang sedang berjalan pelan dengan mobilnya kemudian dihentikan oleh terdakwa. Istri korban kemudian beradu mulut dengan terdakwa karena dihentikan paksa. Korban kemudian turun dari mobil. Saat turun, wajah korban langsung dipukul oleh terdakwa dengan tangan kanan. 

Terdakwa berusaha kabur dengan berlari. Korban mengejar. Saat itu, terdakwa lalu mengambil sebuah batu paving bloc dari tumpukan yang kebetulan ada di lokasi. Meski coba dilerai istri korban, terdakwa terus memukulkan batu itu ke wajah korban hingga babak belur. Terdakwa lalu kabur. Peristiwa pada Sabtu 19 November 2022 sore ini kemudian dilaporkan ke polisi. Namun dalam dua kali upaya pelimpahan tersangka dan barang bukti, Josniko telah kabur. 

Kapolsek Pancur Batu kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Polisi lalu menerbitkan DPO atasnama Josniko Tarigan. Pada 3 Juni 2025 lalu, ia ditangkap dan saat sedang dirawat di rumah sakit.

Persidangan perkara ini rencananya akan diputuskan pekan depan.*
Komentar Anda

Berita Terkini