Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan: Korban Selamat, 3 Pelaku Ditangkap

/ Jumat, 01 Agustus 2025 / 18.30

Medan, TOPINFORMASI.COM– Aksi cepat dan solid ditunjukkan oleh tim gabungan dari Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus penculikan anak di kawasan Marelan, Kota Medan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, dan ketiga pelaku penculikan berhasil diamankan.

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB, saat korban berinisial MDAN (8) alias Zaki, hendak pulang dari sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan. Saat itu, korban didatangi oleh dua perempuan tak dikenal yang kemudian membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

Tak lama setelah kejadian, pihak keluarga korban dikejutkan dengan sebuah surat ancaman yang ditinggalkan di rumah mereka. Surat itu berisi permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta, disertai ancaman keji bahwa jika tidak dipenuhi, organ tubuh korban akan dijual.

"Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan. Itu yang membuat kami bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, pada Jumat (1/8/2025).

Mendapat laporan dari keluarga korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP AR Riza, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Bermodalkan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan penelusuran digital forensik, tim akhirnya mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku, Julia Hasibuan (40), yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ibu korban. Julia ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.

Dari hasil interogasi, Julia mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Keduanya berhasil diringkus di kediaman masing-masing.

“Berkat kerjasama yang solid, tim akhirnya menemukan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan sekitar pukul 00.10 WIB,” jelas AKP Riffi.

Korban ditemukan masih mengenakan seragam sekolah dan dalam kondisi selamat. Ia langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan dan diserahkan kembali kepada orang tuanya. Sementara itu, ketiga pelaku saat ini ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan terhadap anak. Kepada masyarakat, kami imbau agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di sekitar mereka," tegas AKP Riffi.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sebagai bentuk nyata keseriusan aparat dalam menjaga keamanan, khususnya perlindungan terhadap anak-anak.


Komentar Anda

Berita Terkini