MEDAN ,TOPINFORMASI.COM– Bussan Auto Finance (BAF), perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, kembali menjadi sorotan setelah salah satu konsumennya mengaku kecewa berat akibat kebijakan pembayaran bunga dan denda yang dinilai memberatkan. Peristiwa ini terjadi di Medan, 13 Agustus 2025.
Linda Yani, warga Jalan Manggaan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, bersama suaminya, Tony, menceritakan pengalaman pahitnya kepada awak media. Ia mengaku telah menyelesaikan cicilan sepeda motornya selama 36 bulan, namun tetap diminta membayar denda bunga sebesar Rp7 juta sebelum BPKB dapat diberikan pihak leasing.
“Saya hanya telat bayar satu bulan selama tiga tahun, dan setiap bulan saya sudah menambahkan Rp20 ribu untuk menutupi denda keterlambatan. Tapi tetap saja saat pelunasan terakhir, saya dikenakan denda sebesar itu tanpa penjelasan yang jelas. Rasanya seperti dipermainkan dan dibodohi,” ujar Linda dengan nada kecewa, Senin pagi (11/8/2025) di kantor BAF Jalan Sei Batang Hari, Medan.
Menurutnya, selama masa kredit, pembayaran bunga yang dibebankan sudah sangat tinggi, dan penambahan denda yang fantastis membuatnya merasa tertipu. “Kami sudah patuh membayar, tapi malah dibuat kecewa. Hak saya atas BPKB seakan digantung,” tambah Tony.
Awak media yang mencoba meminta klarifikasi ke pihak kantor BAF tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan atau memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan leasing. Transparansi, perjanjian yang jelas, dan penjelasan rinci terkait denda maupun bunga cicilan menjadi hal penting yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak pembiayaan.(red)
