Tebing Tinggi, TOPINFORMASI.COM– Arena judi sabung ayam ilegal dan dadu yang berlokasi di Jl. Indra, Kelurahan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial PUT alias RA, yang baru-baru ini diduga terlibat kasus narkoba 1 kg. Namun, hingga kini, belum ada tindakan hukum tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Tim investigasi mengungkapkan bahwa lokasi tersebut ramai setiap hari Selasa, Sabtu, dan Minggu. Para pemain diduga datang dari luar kota, memperkuat dugaan bahwa praktik ini terorganisir dan dilindungi oleh pihak tertentu.
"Sudah lama, Mas, beroperasi di sini, tapi tidak pernah digerebek. Katanya yang punya orang kuat. Kalau gak salah tanggal 27 Juni 2024 lalu dikabarkan diduga yang punya ditangkap kasus narkoba 1 kg, Mas, tapi lihatlah sekarang, sudah bebas, Mas," ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya respons dari APH dinilai sebagai bentuk pembiaran sistematis. Dugaan adanya "bekingan" dan aliran dana ke oknum tertentu memperkuat kesan bahwa lokasi tersebut kebal hukum.
Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang, Alfindy, menyayangkan sikap diam Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga. Alfindy meminta Polda Sumatera Utara segera mengambil tindakan. "Negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian. Ini jelas melanggar hukum dan mencederai moral publik," tegasnya.
Alfindy juga menilai pembiaran ini berpotensi merusak citra institusi Kepolisian serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Polres Tebing Tinggi. Ia mendesak tindakan tegas dan transparan agar hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan, tanpa pandang bulu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-6398-xxxx pada , tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan, terkesan alergi dengan wartawan.(red)
