Kapolres Batubara: Pelaku Pembunuhan Jasa Sinaga Di Ancam Hukum 12-20 Tahun Penjara

/ Senin, 25 Agustus 2025 / 15.15

Batubara, TOPINFORMASI.COM
Kasus pembunuhan Jasa Sinaga (25) pada Rabu malam lalu menemukan fakta baru. Pelaku pembunuhan nelayan ini bukan hanya dilakukan oleh tersangka AI alias R (16), namun dikeroyok empat remaja lainnya.

Dari empat tersangka yang ditangkap merupakan anak di bawah umur, masing-masing UL alias M (16), MYM alias L (17) dan MI alias K (14), semuanya warga Kecamatan Tanjung Tiram. 

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H H Nainggolan di dampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan mengatakan, “para pelaku ditangkap berantai. Kamis 21 Agustus 2025.

Berdasarkan pengakuan masing-masing tersangka, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Jasa Sinaga meninggal dunia berawal ketika AL alias R (16) Cs hendak tawuran dengan kelompok sebelah. Tawuran dijadwalkan Rabu 20/8/2025 pukul 20.30 WIB, di Jalan Sempurna, Gang Hantu.

Korban Jasa Sinaga yang mengetahui akan adanya tawuran mencoba melerai AL alias R (16) Cs. Namun yang bersangkutan tak terima, marah lalu mengeluarkan pisau menyerang Jasa Sinaga"kata Kapolres.

Sabetan pisau pertama mengenai telapak tangan korban hingga robek. Waktu itu korban masih bisa melarikan diri, namun dikejar oleh para pelaku, lalu ditendang dan dipukuli. Pelaku utama Al alias R (16) menikamkan pisaunya tepat di punggung kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Terhadap tersangka Rizi dijerat Pasal 170 ayat 2 ke Jo Subs Pasal 341 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Ulul Azmi, Muhammad Yudha Maulana dan M Iskandar dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHPindana Jo II RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang peradilan anak dengan ancaman lebih kurang 12 tahun penjara", pungkasnya. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini