Jambi, TOPINFORMASI.COM– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi seorang warga negara Malaysia, DG Nurshafikah Binti Musain, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah di Indonesia. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan koordinasi dengan kepolisian terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami DG Nurshafikah oleh suaminya, warga negara Indonesia.
DG Nurshafikah memasuki Indonesia pada Maret 2025 dan tinggal di Desa Rambutan Masam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Ia menikah siri dengan Heri Alamsah Bin Bustomi dan mengaku mengalami kekerasan verbal serta terhalang untuk kembali ke Malaysia karena paspornya hilang.
Setelah penyelidikan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, DG Nurshafikah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Ia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan) dan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 119 huruf c (tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menekankan bahwa deportasi ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Kami menjalankan penegakan hukum, namun juga perlindungan kemanusiaan. DG Nurshafikah adalah korban dan kami memastikan proses deportasi humanis dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Setelah koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia, DG Nurshafikah dideportasi dengan pengawalan untuk memastikan keselamatannya. Deportasi ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi terhadap prinsip “Imigrasi Humanis dan Responsif” serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah mendeportasi 2 WNA yang melanggar peraturan keimigrasian di tahun 2025.
