Medan , TOPINFORMASI.COM- Sidang kasus pengrusakan dengan terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim menegur penasihat hukum terdakwa karena dianggap menekan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keberatan ini bermula dari JPU Kejati Sumut yang menilai pertanyaan penasihat hukum terdakwa keluar dari substansi perkara. "Kami keberatan dengan penasihat hukum terdakwa, Yang Mulia, ini saksi kami yang hadirkan," ujar JPU, yang membuat suasana sidang menjadi tegang.
Hakim anggota Abdul Hadi Nasution kemudian menegur tim penasihat hukum terdakwa. "Tugas Anda hanya bertanya sesuai perkara pengrusakannya, bukan Pasal 170-nya. Nanti ada kesempatan saudara menghadirkan saksi sendiri," tegasnya.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Siti Khadijah, yang menyatakan bahwa suasana saat pengrusakan pagar seng di lokasi tanah milik Go Mei Siang sangat mencekam. "Rusuh lah, ada linggis, cangkul, dan martil berserakan. Setelah dirusak, Go Mei Siang mendirikan tiang dan pagar baru," ungkap Siti Khadijah.
Saksi juga menyebutkan bahwa polisi datang ke lokasi kejadian saat pengrusakan dilakukan oleh orang suruhan terdakwa. "Dari anak saya, karena dia kepala lingkungan di Jalan Amplas," jawab saksi saat ditanya hakim mengenai kedatangan polisi.
Siti Khadijah menambahkan bahwa peristiwa pengrusakan tersebut sudah sering terjadi, setidaknya tiga kali. Ia juga menyatakan bahwa tanah yang dipagar seng itu adalah milik Go Mei Siang, yang dijual pada tahun 2011 dengan menggunakan notaris.
Keterangan saksi ini kemudian dikonfrontir oleh hakim kepada terdakwa dr. Paulus, yang membantah keterangan tersebut. Namun, Siti Khadijah tetap pada keterangannya semula.
Hakim ketua Philip Mark Soenpiet menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan mendatang.
Menurut dakwaan JPU Friska Sianipar, terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama dengan Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang pada 12 September 2023.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Saat itu, Go Mei Siang melihat terdakwa bersama rekan-rekannya dan beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan menggunakan martil, linggis, dan cangkul. Akibatnya, pagar seng jatuh, rusak, dan kayu berserakan.
Motif pengrusakan tersebut diduga karena pagar seng berdiri di lokasi tanah milik terdakwa Paulus, sehingga ia tidak dapat mengakses tanahnya. Go Mei Siang berusaha menghentikan pembongkaran pagar tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materi sebesar Rp20 juta.
Selain itu, korban lain yang diduga akibat perbuatan terdakwa dengan cara merusak pagar dan bangunan rumah yang sehamparan dengan tanah Go Mei Siang dan sudah melapor ke polisi.berharap laporannya juga segera ditindak lanjuti sampai terdakwa juga disidang nantinya.
Selain itu, Albert mewakili Caroline dan Helen selaku Biksu yang peruntukan tanahnya untuk Vihara dmana pagarnya juga dirusak dan sudah melaporkan. Sedangkan Ali Putra Piliang mewakili korban Joni Susanto.
Terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
