Sudah 3 Bulan Berkas Kasus Galian Tambang Tanah Uruk Tanpa Izin Masih P 19

/ Selasa, 29 Juli 2025 / 17.20

Batubara. Topinformasi.com
Penindakan galian tambang tanpa izin yang dilakukan Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara pada 3 bulan yang lalu, tepatnya Senin 28 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib, di Dusun VI Desa Pare Pare Kecamatan Sei Suka hingga saat ini baru 1 berkas SPDP yang di terima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dan masih P 19. Selasa 29/7/2025.

Sementara hasi penindakan di lokasi, petugas mengamankan 5 terduga pelaku, 2 Unit Excavator Merk Komatsu dan Hitachi, 2 unit mobil dump truck nopol BK 8811 CY dan BK 8174 XZ yang berisikan hasil galian tambang berupa tanah uruk.

Dari 5 terduga pelaku masing-masing, S (30) warga Dusun IV Desa Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Bosar Maligas Kabupaten Simalumgun, S (51) warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, RS (39) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, P (64) warga Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, dan seorang perempuan berinisial RD (45) warga Desa Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kajari Batubara, Diky Oktavia melalui Kasi Intel, Oppon Siregar, Selasa 29/7/2025 sekitar pukul 14:00 menjelaskan, terkait kasus galian C, "katanya ada dikirim 1 berkas SPDP terkait galian C, tapi itu masih P 19 berkasnya", ujar Oppon.

"Terkait berapa orang tersangka dalam kasus galian tambang tanah uruk tanpa izin di Dusun VI Desa Pare Pare, Oppon mengatakan masih 1 berkas". Namun tidak merinci inisial dari 5 pelaku yang di amankan Tim Opsnal Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara.

Sementara Undang - Undang RI Nomor 3 tahun 2020, Atas perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Galian Tambang berupa Tanah Uruk yang tidak memiliki Izin, sebagaimana di atur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Atau Pasal 160 Ayat (2), pelaku galian tambang tanpa izin dapat hukum penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 100 miliar. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini