Penyidik VS Dinilai Abaikan Perintah Propam, SP2HP Kasus Ricky Tak Kunjung Diserahkan

/ Kamis, 03 Juli 2025 / 13.04

Meski Sudah Diinstruksikan Propam Polda Sumut, SP2HP untuk Pelapor Riston Simare-mare Tak Pernah Dikirimkan


Medan, TOPINFORMASI.COM– Penanganan laporan polisi atas nama Riston Simare-mare di Polsek Medan Area kembali menuai sorotan. Penyidik yang menangani perkara, yakni Bripka Victor Sagala, hingga kini belum juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, meskipun sudah diminta secara resmi berkali-kali.

Fakta yang lebih mengejutkan, meskipun Propam Polda Sumut telah secara tegas memerintahkan agar SP2HP segera diberikan, penyidik VS justru dinilai mengabaikan perintah tersebut.

Tim media www.topinformasi.com, yang turut mendampingi pelapor, menyayangkan sikap tidak kooperatif dari penyidik.

“Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut hak pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkannya. Bahkan ketika Propam Polda Sumut sudah turun tangan, SP2HP tetap tidak diberikan. Ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas Ferdinand Siahaan, penanggung jawab www.topinformasi.com.

Propam Polda Sumut sendiri menyatakan bahwa apabila penyidik VS tidak mampu menyelesaikan laporan tersebut, maka sebaiknya diserahkan ke Polrestabes Medan atau dilakukan gelar perkara di Polda Sumut, agar penanganan kasus berjalan lebih objektif dan profesional.

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oleh Ricky, yang menyuruh korban mengantar kipas blower ke Wisma Menteng, namun tidak ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban maupun pembayaran. Sejak laporan tersebut diterima, pelapor belum pernah menerima SP2HP terbaru dari penyidik.

“Jika tidak mampu menyelesaikan, serahkan kepada pihak yang lebih profesional. Jangan biarkan laporan masyarakat seolah-olah dipeti-eskan,” tambah Ferdinand.

Pihak pelapor bersama www.topinformasi.com menyatakan akan menyurati kembali Propam dan Wassidik Polrestabes Medan, dan meminta agar gelar perkara dilakukan di Polda Sumut, demi memastikan adanya kejelasan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak pelapor.

Masyarakat kini berharap agar pimpinan Polri memberikan atensi serius terhadap keluhan ini, serta memastikan setiap penyidik bertindak profesional, transparan, dan taat terhadap aturan internal.(RED)
Komentar Anda

Berita Terkini