Konflik Akses Jalan Berujung Pembongkaran Pagar di Perumahan Katamso Square 2 Berakhir Damai

/ Minggu, 13 Juli 2025 / 19.34
Medan,TOPINFORMASI.COM– Sebuah perselisihan sengit terkait akses jalan yang berujung pada pembongkaran pagar besi di Perumahan Katamso Square 2, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, pada Sabtu, 24 Februari 2024, akhirnya menemui titik terang. Mediasi yang dilakukan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, serta peran Polsek Delitua, berhasil mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa.

Insiden pembongkaran pagar setinggi 2 meter dengan panjang 5 meter ini bermula dari laporan polisi ke Polrestabes Medan oleh Rizatta, mewakili warga perumahan. Pihak yang diduga melakukan pembongkaran adalah Darwin Halim dan sejumlah pekerjanya. Laporan polisi bernomor LP / 949 / III/2024/POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Maret 2024, mencatat bahwa perselisihan ini melibatkan sengketa akses jalan umum dan pemindahan tiang gardu listrik.

Berbagai kesaksian muncul terkait kejadian tersebut. Beberapa saksi mata, seperti Indah Novita Sari dan Hoa Seng, menyatakan bahwa Darwin Halim memerintahkan pembongkaran pagar karena dianggap menghalangi jalan. Hoa Seng bahkan mengaku sempat mencoba menghalangi pekerjaan tersebut, sembari menunjukkan surat pernyataan dari pengembang yang menyatakan jalan tersebut merupakan jalan umum.

Namun, Darwin Halim, salah satu pihak yang dilaporkan, membantah telah melakukan atau menyuruh pembongkaran pagar. Sementara itu, Handoko Wijaya, seorang pengembang dari Perumahan Tata Residence yang lokasinya berdekatan, menjelaskan bahwa pembangunan pagar tembok yang menghalangi akses masuk warga Katamso Square 2 disebabkan oleh pihak Katamso Square 2 yang tidak memberikan izin pemindahan tiang gardu listrik PLN yang berada di atas tanah Tata Residence.

Meskipun sempat memanas dan berujung pada laporan kepolisian, permasalahan ini kini telah menemukan solusi. Wong Kim Po alias Apo, perwakilan dari Developer Katamso Square 2 dan pemegang saham di perumahan tersebut, menjelaskan bahwa kesepakatan damai telah tercapai dengan Handoko Wijaya. Kesepakatan ini difasilitasi di Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan pada tanggal 26 April 2024, dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan akses jalan dan pagar tembok secara konstruktif.

Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, telah melakukan pengecekan TKP serta mendata korban dan saksi-saksi. Dengan adanya kesepakatan damai yang telah dicapai, diharapkan permasalahan akses jalan dan pembongkaran pagar ini dapat terselesaikan dengan baik, menciptakan lingkungan yang harmonis bagi seluruh warga.(red) 
Komentar Anda

Berita Terkini