Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Sumut: KY dan Komjak Diminta Awasi Putusan Pengadilan

/ Kamis, 24 Juli 2025 / 20.09

Medan, TOPINFORMASI.COM– Kasus korupsi kredit macet PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan menjadi sorotan. Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengawasi jalannya proses hukum, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan terdakwa debitur, Selamet, dari vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan.
 
Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menilai kasus ini terkesan dipaksakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai). Ia meminta KY dan Komjak menelaah kasus ini untuk memastikan supremasi hukum terjaga. Asril berpendapat, putusan bebas Selamet menjadi preseden bagi dua terdakwa kreditur Bank Sumut, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, yang juga seharusnya dibebaskan. Menurutnya, kasus ini lebih berdimensi perdata daripada pidana.
 
"Vonis bebas Selamet oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi dasar kuat untuk membebaskan Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi. Kita minta KY dan Komjak mempelajari kasus ini agar tidak ada kesan negatif terhadap penyidik Kejari Sergai yang terkesan tidak profesional," tegas Asril.
 
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 1,3 miliar lebih. Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Sergai. Sementara Selamet, setelah banding, akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan nomor 22 PID.SUS-TPK/2025/PT.MDN tertanggal 14 Juli 2025. PERMAK mendesak Pengadilan Tipikor Medan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan membebaskan kedua terdakwa kreditur.
Komentar Anda

Berita Terkini