MEDAN ,TOPINFORMASI.COM– Bupati Langkat Syah Affandin akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Ustadz Abbas Rambe terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan. Dalam klarifikasinya, Syah Affandin membantah tudingan pemaksaan pengosongan rumah yang dihuni Ustadz Abbas, serta menegaskan bahwa permasalahan utama adalah soal utang yang belum dikembalikan.
Menurut Syah Affandin, rumah yang dipermasalahkan telah sah diperjualbelikan berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli antara Ustadz Abbas dan Alfin yang dilakukan di hadapan Notaris Nilawati, SH.
“Terkait rumah, tidak ada pemaksaan. Sudah ada kesepakatan jual beli. Bahkan hingga saat ini, Ustadz Abbas masih menempati rumah tersebut,” tegasnya, Minggu (28/7/2025).
Affandin menjelaskan bahwa Ustadz Abbas sebelumnya meminjam uang dalam dua termin untuk kebutuhan modal usaha. Pinjaman pertama dilakukan pada bulan Mei 2024 sebesar Rp 950 juta. Dari jumlah tersebut, Abbas sempat memberikan Rp 60 juta sebagai keuntungan.
“Ustadz Abbas meminjam uang untuk usaha, saya anggap itu hal positif. Tapi setelah Rp 950 juta dipinjam, ia hanya beri Rp 60 juta, itu pun disebut sebagai keuntungan. Tak lama kemudian, dia kembali meminjam Rp 350 juta untuk tambahan modal,” terang Bupati Langkat itu.
Namun, menurut Affandin, hingga saat ini tidak ada pengembalian lebih lanjut dari total pinjaman yang telah mencapai Rp 1,3 miliar. Ia bahkan mengaku sempat mendesak Abbas untuk melunasi utangnya.
“Dia mengaku tidak ada pekerjaan, terjepit, dan terpaksa berbohong demi menutupi hutangnya. Saya merasa ini sudah ada indikasi niat tidak baik sejak awal,” ujarnya.
Affandin pun secara terbuka meminta agar Ustadz Abbas segera mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjam. Ia juga menyarankan agar rumah yang pernah dijual bisa dilepas kembali untuk melunasi utang tersebut.
“Kembalikan saja uang yang dipinjam. Silakan dijual rumahnya, dan lunasi utang saya. Harganya pun tak sampai Rp 1 miliar,” ucapnya.
Menanggapi gugatan hukum yang telah diajukan ke pengadilan, Syah Affandin menyatakan dirinya siap menghadapi proses tersebut melalui kuasa hukum.
“Kita hadapi secara hukum. Tidak ada masalah. Tapi intinya, kembalikan saja uang saya,” pungkasnya. (Red)
