Medan,TOPINFORMASI.COM– Dunia hukum kembali tercoreng. Seorang pria berinisial RM (Ricky Manurung) yang telah mengakui sebagai pelaku penipuan alat musik dan kipas blower, tidak hanya bebas setelah kesepakatan damai dengan korban, namun kini justru melaporkan balik pihak-pihak yang berinisiatif menyerahkannya ke polisi. Lebih miris lagi, keempat warga yang mencoba menegakkan hukum justru terancam pidana.
Modus Lama, Wajah Lama, Penanganan Baru yang Dipertanyakan
Kronologi kasus ini bermula dari laporan penipuan oleh korban berinisial BG ke Polsek Medan Tembung. RM kala itu menggunakan nama orang yang dikenal oleh korban untuk menyewa keyboard, namun nyatanya barang tak pernah kembali. Laporan sudah masuk, dan ditanggapi.
Namun belum lama berselang, RM kembali beraksi. Ia menyewa 5 unit kipas blower dari korban lain, RS, dan meminta agar kipas tersebut diletakkan di Wisma Menteng. Belum sempat dilakukan pembayaran, datang mobil pick-up dari aplikasi GoBox, yang mengambil kipas dan mengarah ke Gudang milik marga Hasibuan di Jalan Selambo.
Dari sanalah terungkap fakta baru: RM bermaksud menjual kipas hasil penipuan tersebut kepada Hasibuan, yang langsung meminta agar RM dipanggil ke lokasi. Saat tiba, RM menolak memberikan keterangan dan bersikap tidak kooperatif.
Pelaku Diantar ke Kantor Polisi, Tapi Justru Menjadi “Korban”
Merasa geram dan sudah cukup sabar, BG, RS, dan beberapa rekannya mengamankan RM dan membawanya ke Polsek Medan Tembung. Dalam proses tersebut, karena RM tetap tidak kooperatif dan diduga mencoba mengelak, terjadi insiden spontan berupa pemukulan.
Namun begitu tiba di Polsek, pelaku diserahkan secara resmi kepada Penyidik/Juper Afner Saragih, yang kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, RM mengakui telah menipu dua unit keyboard, satu dijual dan satu lagi digadaikan. Ia juga mengakui kipas blower dipesan dengan niat untuk dijual kembali tanpa seizin pemilik.
RM pun ditahan secara resmi selama 19 hari, sebelum akhirnya tim kuasa hukumnya meminta damai kepada korban. Perdamaian disepakati, dan RM bebas.
Ironi Keadilan: Warga yang Serahkan Pelaku Kini Jadi Tersangka
Tak lama setelah bebas, RM justru melaporkan balik SB, RS, PS, dan JS ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan. Keempat warga yang justru berperan menyerahkan pelaku ke polisi ini kini dipanggil dan diperiksa secara intensif, dan dijadwalkan mengikuti proses restorative justice minggu depan.
Padahal, dalam konteks hukum, tindakan keempat warga ini dilindungi oleh beberapa pasal KUHP dan KUHAP, antara lain:
Pasal 48 KUHP & Pasal 49 KUHP: Memberi perlindungan bagi warga yang bertindak karena pembelaan terpaksa atau pembelaan terhadap hak milik/harta benda yang sedang diancam.
Pasal 110 KUHAP: Memberi hak kepada setiap warga untuk menangkap pelaku tindak pidana tertangkap tangan dan menyerahkannya kepada pejabat berwenang.
Dengan demikian, tindakan mereka bukanlah kejahatan, melainkan inisiatif warga sipil untuk membantu penegakan hukum.
Media Kesulitan Konfirmasi: Penegak Hukum Diam
Untuk mengklarifikasi situasi yang membingungkan ini, tim www.topinformasi.com mencoba menghubungi Juper Polrestabes Medan, Dodi Purba melalui WhatsApp pada 19 Juni 2025. Jawaban yang diberikan hanyalah, “Besok datang saja abang ke kantor.”
Pada 20 Juni 2025, tim kembali menghubungi Dodi Purba sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan konfirmasi sesuai waktu yang dijanjikan, yakni pukul 17.00 WIB. Namun, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau konfirmasi lanjutan dari yang bersangkutan.
Catatan Kritis: Ketika Penegakan Hukum Tak Lagi Melindungi Korban
Kasus ini menjadi contoh nyata kekacauan dalam sistem keadilan kita, ketika pelaku yang jelas-jelas telah mengakui perbuatannya, malah bisa membalikkan keadaan dan menjadikan warga yang menyerahkannya sebagai tersangka. Hukum yang harusnya memberi rasa aman, justru menakutkan bagi mereka yang berniat baik.
Pertanyaan pun mengemuka:
Apakah hari ini menegakkan keadilan secara sukarela sudah menjadi kesalahan? Apakah membela hak korban akan dibalas dengan panggilan polisi?
Warga berharap, pihak kepolisian dan kejaksaan bertindak profesional, adil, dan tidak terjebak pada prosedur semu yang mengabaikan akal sehat dan keadilan substantif.