Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu, Bandar Masih Buron

/ Minggu, 15 Juni 2025 / 10.42

Medan ,TOPINFORMASI.COM– Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pada Kamis (12/6/2025) pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial Y (39) dan MSS (36), yang merupakan pasangan kekasih, diketahui berdomisili di Jalan Garu II B Gang Budi No. 37-G, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2025 yang sedang digelar secara intensif.

“Penangkapan berawal saat petugas melakukan patroli rutin dan menghentikan sepeda motor Suzuki Shogun BK 5364 NY yang dikendarai Y dan membonceng MSS,” ujar AKBP Tommy dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1,12 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di kantong celana MSS. Hasil interogasi awal menyebutkan, sabu tersebut dibeli dari seorang wanita bernama Era dengan harga Rp 1 juta.

“Kedua tersangka mengaku sudah lima kali melakukan transaksi narkoba dengan wanita tersebut,” tambah Tommy.

Namun saat upaya pengembangan dilakukan, pelaku berinisial Era didapati telah melarikan diri dan kini berstatus buron.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

1,12 gram sabu

Satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan

Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun BK 5364 NY


Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap peran bandar besar yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKBP Tommy.

Ia menambahkan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pembuatan laporan polisi, lidik dan sidik, pemeriksaan saksi serta tersangka, hingga pengiriman barang bukti ke Labfor Polda Sumut. Selain itu, SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan berkas perkara akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tersangka dan barang bukti.


Komentar Anda

Berita Terkini