Jakarta, TOPINFORMASI.COM– Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan status empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau, yaitu Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, kini secara resmi masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian mendalam atas dokumen dan data yang dimiliki pemerintah.
Polemik kepemilikan keempat pulau ini telah berlangsung lama, dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat memicu kontroversi. Keputusan tersebut menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara, sebuah keputusan yang dikritik keras oleh Pemerintah Aceh yang mengklaim memiliki bukti historis kepemilikan pulau-pulau tersebut. Pemerintah Sumatera Utara, di sisi lain, mengajukan dalil berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemendagri.
Presiden Prabowo, yang saat pengumuman keputusan ini sedang melakukan kunjungan ke Rusia, akhirnya mengambil alih penyelesaian polemik ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah menginformasikan bahwa Presiden akan turun tangan menyelesaikan sengketa perbatasan tersebut. Keputusan Presiden ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan membawa ketenangan bagi kedua provinsi.