TOPINFORMASI.COM-Polsek Patumbak telah menangkap seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah Indra Mei Simanjuntak, 26 tahun, warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Ia ditangkap setelah melakukan pencurian di tiga lokasi, yaitu di rumah Purnama Br Panjaitan, Herlan Br Pardede, dan Sumiati.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar dan merusak jendela atau pintu rumah korban, kemudian menggasak harta benda milik korban. Hasil pencurian digunakan untuk membeli barang-barang dan konsumsi narkoba.
Polsek Patumbak masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengancam pelaku dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.