Batubara. Topinformasi.com
Polres Batubara dan Kejaksaan Negeri Batubara rekontruksi kasus pembunuhan sedarah, "adik balok Abang kandung dengan sepotong kayu (papan) terungkap sebanyak 6 adegan. Kamis 5/6/2025.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 11 Mei 2025 sekina pukul 17.00 Wib, menurut saksi Muhammad Bakri saat itu melintas di depan rumah korban Hermansyah (abang kandung) dan melihat dari luar rumah tersangka Napi Harispqn (adik kandung) sedang bertengkar di dalam rumah.
Dimana tersangka mengatakan "minta nasi", dan korban menjawab "tak ada nasi", kemudian tersangka mengabil papan ukuran 1 meter di depan rumah, lalu tersangka masuk lagi kedalam dan tangsung memukul kepala korban, dan saat itu korban jatuh telentang dilantai rumah
Saat itu saksi Muhammad Bakri melihat dari jalan depan rumah tersangka Napi Harispqn menarik kaki korban Hermansyah dan menyeret korban kearah luar depan rumah, dimana saat itu tersangka Napi Harispqn sambil memegang potongan papan.
dan hal tersebut dilihat langsung oleh saksi MUHAMMAD BAKRI.-
Selanjutnya tersangka Napi Harispqn memegang potongan papan dengan kedua tangannya lalu mengayunkannya dan memukul ke arah kepala korban Hermansyah secara berulang kali saat posisi korban terbaring di tanah. Peristiwa itu juga disaksikan oleh saksi Muhammad Bakri dan saksi lain, Muhammad Yunus dan Muhammad Akbar.
Setelah korban tak berdaya dan berlumuran darah di bagian kepala, lalu tersangka Napi Harispqn masuk kedalam rumah.
Saat itu posisi saksi Muhammad Yunus berusaha menolong korban dengan cara memangku kepala korban dan mengecek keadaan korban yang saat itu tidak berdaya, sedangkan saksi Muhammad Bakri memanggil warga
Kemudian tersangka Napi Harispqn keluar rumah dan melarikan diri, lalu saksi Muhammad Yunus, Muhammad Bakri dan Muhammad Akbar bersama warga mengejar tersangka. (dr)
