Pengedar Di Ringkus, Tersangka Dan 9 Paket Shabu Diboyong Ke Satres Narkoba Polres Batubara

/ Jumat, 13 Juni 2025 / 11.15


Batubara. Topinformasi.com

Pengedar Shabu berinisial S alias H 56 tahun warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara diringkus tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara pada Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib. 

Kasat Res Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses R Panjaitan menjelaskan,tersangka di ringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di sebuah tempat Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib, S alias H berhasil di ringkus saat menunggu pembeli.

Setelah di lakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket shabu dalam plastik klip transparan tepat di bawah dudukannya ditemukan barang berupa 9 (sembilan) buah plastik klip transparan berisikan shabu dan barang barang lainya sehubungan dengan tindak pidana narkotika(sesuai barang bukti diatas). 

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti, 9 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 9,59 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah skop, uang tunai Rp. 583.000 hasil penjualan shabu, dan 1 buah dompet warna hitam ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini