Medan, TOPINFORMASI.COM– Aiptu RH, oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, mendapat tindakan tegas setelah videonya menerima suap viral di media sosial. Video amatir yang beredar di Facebook, akun @anakkampung, Rabu (25/6/2025), memperlihatkan Aiptu RH menerima uang Rp100.000 dari pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di Jalan Palang Merah. Pengendara tersebut dihentikan karena melawan arus.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, menyatakan kekecewaannya atas tindakan Aiptu RH. Ia menjelaskan seharusnya Aiptu RH menindak pengendara sesuai aturan lalu lintas dengan memberikan tilang, bukan menerima uang.
"Aiptu RH langsung kita tindak tegas. Ia telah diserahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan dan saat ini ditahan di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari," tegas AKBP Made.
Aiptu RH terbukti melanggar kode etik profesi, khususnya Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 2022 Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 Tahun …. (nomor peraturan lengkap perlu ditambahkan). Pelanggaran tersebut terkait dengan pencarian keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk menegakkan hukum dan menghindari praktik pungli.