Medan, TOPINFORMASI.COM– Aktivitas perjudian mesin tembak ikan kembali merebak di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Praktik ilegal ini bahkan disebut lebih marak daripada sebelumnya, hanya beberapa bulan setelah razia yang dilakukan Polsek Biru-Biru pada 17 Mei 2025.
Razia tersebut menyasar sejumlah lokasi, termasuk warung Guli Tarigan di Simpang Kemiri, warung Masa Ginting di Desa Mbaruai, serta beberapa warung lainnya di Gang Wakaf, Gang Iklas, dan Desa Sidodadi. Namun, tindakan tersebut tampaknya tidak memberikan efek jera. Mesin-mesin judi tembak ikan kini beroperasi kembali secara terang-terangan di tempat-tempat terbuka.
Seorang sumber mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini, mempertanyakan kurangnya penegakan hukum. Ia menyoroti dampak buruk perjudian terhadap Kamtibmas, ekonomi keluarga, dan ketenteraman masyarakat.
Tim investigasi media ini berhasil memverifikasi informasi tersebut dengan menemukan beberapa lokasi yang masih beroperasi, dijaga oleh seorang wanita. Warga setempat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Biru-Biru dan Polresta Deli Serdang, untuk segera bertindak.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Biru-Biru, AKP Natanail Sitepu SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Aleksander Sembiring belum membuahkan hasil.(red)