DPO Kasus Penganiayaan, Josniko Tarigan Ditangkap dan Dititipkan di Lapas Pancur Batu

/ Selasa, 24 Juni 2025 / 09.14

Medan, TOPINFORMASI.COM– Josniko Tarigan, buronan (DPO) kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang, akhirnya ditangkap oleh pihak Polsek Pancur Batu. Setelah bertahun-tahun menjadi DPO, Josniko kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.
 
Kanitreskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo Karo, membenarkan penangkapan dan penitipan Josniko ke Lapas Pancur Batu. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan, namun baru dinyatakan lengkap setelah penangkapan tersangka. Saat ini, pihak kepolisian menunggu petunjuk P22 dari Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.
 
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH MH, juga mengkonfirmasi penerimaan berkas perkara Josniko Tarigan. Berkas tersebut sedang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, Kejaksaan akan meminta pelimpahan tersangka dari pihak kepolisian.
 
Kuasa hukum korban, Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya, SH, berharap Kejaksaan Negeri Pancur Batu dapat menangani perkara ini secara profesional. Ia menekankan agar Kejaksaan bekerja lebih profesional dibandingkan penyidik kepolisian, mengingat Josniko merupakan pelaku penganiayaan yang sempat menjadi DPO. Wilter juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perdamaian dengan tersangka dan meminta Kejaksaan untuk bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
 
Sebagai informasi, Josniko Tarigan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang yang terjadi di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.
Komentar Anda

Berita Terkini