Saksi Ahli Tegaskan PHK Sepihak Karyawan PT Medan Canning Wajib Diberi Uang Pesangon

/ Rabu, 07 Mei 2025 / 10.47

Medan, TOPINFORMASI.COM - Sidang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PT Medan Canning memasuki babak baru dengan hadirnya saksi ahli, Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Dalam kesaksiannya, Dr. Ibnu Affan dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang di-PHK secara sepihak, Rabu (7/5). 
 
Menurut Dr. Ibnu Affan, PHK sepihak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak-hak karyawan harus dipenuhi. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan pesangon sesuai ketentuan yang tertera dalam UU Ketenagakerjaan.
 
"PHK sepihak tidak serta merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memberikan pesangon. Perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak karyawan yang telah bekerja dan memberikan kompensasi yang layak atas pemutusan hubungan kerja tersebut," jelas Dr. Ibnu Affan.
 
Kesaksian Dr. Ibnu Affan diharapkan dapat memperkuat tuntutan para karyawan yang di-PHK secara sepihak dan memberikan keadilan bagi mereka. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik menantikan putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja di Medan. (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini