Polisi Medan Labuhan Dikritik Usai Unggah BAP Anak di Bawah Umur di Status WhatsApp

/ Rabu, 28 Mei 2025 / 13.19

 
Medan, TOPINFORMASI.COM– Polsek Medan Labuhan menuai kritik setelah seorang penyidik, berinisial SR, membagikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima anak pelaku tawuran yang masih di bawah umur melalui status WhatsApp. Aksi tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 19, yang secara tegas melarang publikasi identitas anak, korban, dan saksi dalam media cetak maupun elektronik.
 
Pasal 19 tersebut menyebutkan bahwa identitas anak, termasuk nama, alamat, wajah, dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri, wajib dirahasiakan. Namun, SR dengan sengaja mengunggah BAP yang berisi informasi identitas para anak yang berusia di bawah 16 tahun.
 
Ketika dikonfirmasi oleh media, SR mengaku telah melakukan kesalahan dan meminta maaf. Ia menyatakan, "Saya silap." Meskipun demikian, kesalahan tersebut telah menimbulkan sorotan tajam dari berbagai media terhadap Polsek Medan Labuhan. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait insiden ini. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan data pribadi anak dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea ketika dikonfirmasi media hanya bungkam tak merespon pertanyaan media. (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini