Medan,TOPINFORMASI.COM– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan tegas membantah tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepada dua perwira polisi di Polres Asahan. Bantahan resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K., dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.
Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Bidang Propam, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap telepon seluler dan rekaman CCTV, tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan pelecehan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh kedua perwira tersebut.
Meskipun demikian, Bidang Propam Polda Sumut akan melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik atau prosedur operasional lainnya. Kombes Pol Julihan Muntaha menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi etik.
Lebih lanjut, Kombes Pol Julihan Muntaha menjelaskan bahwa pelapor, yang berinisial SS, merupakan istri dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial C, mantan anggota TNI Angkatan Laut yang telah dipecat dengan tidak hormat. Konteks laporan ini, menurut Kombes Pol Julihan Muntaha, memerlukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh.
Polda Sumut memastikan bahwa proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.