Medan, TOPINFORMASI.COM– Peringatan Hari Buruh Internasional di Sumatera Utara pada tahun 2025 ditandai dengan minimnya demonstrasi besar-besaran dan fokus yang bergeser dari isu-isu ketenagakerjaan secara umum. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mengingat kasus 10 karyawan PT Medan Canning yang hingga kini belum menemukan penyelesaian yang adil, Kamis (1/5/2025).
Karyawan PT Medan Canning sebelumnya telah melaporkan berbagai pelanggaran hak-hak pekerja, termasuk tunggakan upah dan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kendati demikian, hingga tanggal 1 Mei 2025, belum terlihat upaya signifikan dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Keberadaan organisasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya pun dipertanyakan mengingat minimnya aksi nyata yang dilakukan untuk mengatasi kasus ini.
Kasus PT Medan Canning menjadi indikator lemahnya perlindungan pekerja dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Peringatan Hari Buruh Internasional seharusnya menjadi momentum untuk mendesak peningkatan perlindungan pekerja dan penegakan hukum yang berkeadilan. Diharapkan agar pemerintah daerah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja di Sumatera Utara.