Kuasa Hukum PT.Medan Canning Tidak tau Kalau sebenarnya Karyawan PHK Sepihak di Usir bukan Mangkir

/ Kamis, 08 Mei 2025 / 08.27

 
Medan, TOPINFORMASI.COM- PT. Medan Tropical Canning & Prozen Industries Lebih banyak terdiam dalam Sidang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PT Medan Canning yang memasuki babak baru dengan hadirnya saksi ahli, Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Dalam kesaksiannya, Dr. Ibnu Affan dengan tegas menyatakan bahwa, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang di-PHK secara sepihak.
 
Menurut Dr. Ibnu Affan, PHK sepihak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak-hak karyawan harus dipenuhi. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan pesangon sesuai ketentuan yang tertera dalam UU Ketenagakerjaan.
 
"PHK sepihak tidak serta merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memberikan pesangon. Perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak karyawan yang telah bekerja dan memberikan kompensasi yang layak atas pemutusan hubungan kerja tersebut," jelas Dr. Ibnu Affan.
 
Kesaksian Dr. Ibnu Affan diharapkan dapat memperkuat tuntutan para karyawan yang di-PHK secara sepihak dan memberikan keadilan bagi mereka. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik menantikan putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja di Medan.

Dalam Gugatantanya kuasa hukum PT. Medan Canning yang di wakili kuasa hukum nya tidak banyak bertanya atau pun menjawab terpantau media hanya duduk terdiam serta menerima apa yang di katakan saksi ahli dan di tegaskan oleh hakim , hingga ada suatu ketidak Singkron antara laporan yang mengatakan bawa karyawan sebenarnya di usir bukan mangir . Membuat sidang sementara di akhiri hakim karna tidak adanya upaya apa pun dari PT. Medan Canning. ( Boim )
Komentar Anda

Berita Terkini