Kepala Kejari Deli Serdang, Mochammad Jeffry, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Boy Amali, menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan sejak awal Maret 2025. "Dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp611.200.000," ujar Boy Amali kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, IS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sejak 20 Mei 2025.
Kejari Deli Serdang berharap kasus ini menjadi perhatian bersama dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Perkembangan selanjutnya terkait penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala. Berita ini dikutip dari blokberita.com, Rabu (21/5/2025).