Asahan,TOPINFORMASI.COM– Kasus ijazah palsu yang menjerat Budi Butar Butar di Polres Asahan menimbulkan kehebohan. Yang awalnya diduga korban, Budi kini justru menjadi tersangka.
Pernyataan Budi kepada awak media mengungkapkan kronologi yang mengejutkan. Ia mengaku membeli ijazah paket C seharga Rp 3.000.000 dari Laila Sari, mantan anggota dewan dari Fraksi Demokrat, beberapa tahun lalu di kantor pemenangan Caleg Laila Sari periode 2019-2024. Budi mengaku percaya kepada LS karena pernah menjadi tim suksesnya sejak 2014.
Setelah mendapatkan ijazah SMA dari Yayasan Satuan Pendidikan PKBM Cipta di Kabupaten Batu Bara, Budi melanjutkan kuliah dan sempat bekerja di Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, ia tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Asahan. Budi menduga penetapan tersangka ini terkait penolakannya menandatangani anggaran desa yang dianggapnya bermasalah.
Pihak Polres Asahan, melalui Penyidik Josua Hutahaeyan, menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum dapat mengungkapkan identitas pelapor.
Namun, investigasi media menemukan kejanggalan dalam penangkapan Budi. Ia ditangkap saat mengikuti rapat di Kantor Desa Sidomulyo, menimbulkan dugaan adanya "settingan" yang melibatkan kepala desa yang tidak senang dengan kinerja Budi.
" Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan kemungkinan adanya motif di balik penetapan Budi sebagai tersangka.
" Apakah Budi benar-benar bersalah, atau hanya menjadi korban dari konflik kepentingan? Penyelidikan yang lebih transparan dan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap kebenaran. (Red)