Medan, TOPINFORMASI.COM– Sidang kasus perselisihan antara mantan karyawan dan PT Medan Canning di Pengadilan Negeri (PN) Medan menyisakan kejutan. Seorang mantan karyawan berinisial SL, membantah tudingan perusahaan yang menyatakan dirinya mangkir kerja. Ia justru mengklaim telah diusir dari tempat kerjanya , Rabu (7/5).
Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, mantan karyawan tersebut memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Ia menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya berujung pada pemecatan sepihak. Menurut kesaksiannya, ia selalu menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai karyawan. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, ia mendapati dirinya diusir dari tempat kerja oleh pihak perusahaan. Ia tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas tindakan yang dianggapnya sewenang-wenang tersebut.
Trifa Pihak pengacara mantan karyawan tersebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk beberapa saksi yang siap memberikan kesaksian. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dan memutuskan perkara ini secara adil.
Sementara itu, pihak PT Medan Canning masih belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan mantan karyawan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak pekerja dan praktik ketenagakerjaan yang adil di Medan.