Hak Jawab BITV Perihal Pemberitaan Tanah Berserakan di Pembangunan Property Namun Tidak Tersorot Media

/ Rabu, 14 Mei 2025 / 07.10
Medan ,TOPINFORMASI.COM--Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online BITV, Abyadi Siregar membantah pemberitaan di Media online Pewarta.co perihal tudingan pihaknya mendapat sesuatu dari proyek property di seputar kantornya, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Berita tersebut terbit di Media Online Pewarta.co pada hari Jumat, 9 Mei 2025 dengan judul : Tanah Berserakan di Pembangunan Property ini Namun Tidak Tersorot Media, Ada Apa ??
Karena pemberitaan tersebut tidaklah benar dan cendrung menyudutkan bahkan memfitnah, maka Media Online BITV melayangkan hak jawab sekaligus bantahannya.

Berikut hak jawab yang disampiakan oleh pihak Media Online BITV
Nomor : 02/Red-BITV/V/2025
Lampiran : 1 (satu) berkas dokumentasi
Perihal : Hak Jawab Atas Berita Fitnah
Kepada Yth
Pimpinan Redaksi
Perwarta.co dan Topinformasi.com
di Tempat
Dengan hormat
Sehubungan dengan berita yang dimuat di media online Perwarta.co dan Topinformasi.com, pada Edisi Jumat, 9 Mei 2025, dengan judul persis sama, yakni “Tanah Berserakan di Pembangunan Property ini Namun Tidak Tersorot Media, Ada Apa?”, yang isinya juga persis sama, yang pada intinya sbb:
1. Di alinea ke 3: Menuduh dan memfitnah BITVOnline.com tidak perduli dengan dampak negatif dari proyek properti di depan Kantor Redaksi BITVOnline.com Jalan Haji Anif, Medan. Seperti tanah yang berjatuhan dari truk ke jalan mengakibatkan potensi kecelakaan hingga debu yang bisa mengakibatkan penyakit sesak nafas.
2. Pada alinea yang sama, menuduh dan memfitnah BITVOnline.com menerima sesuatu hingga harus tutup mata atas dampak negatif dari pembangunan property tersebut.
3. Pada alinea ke 5: Dengan mewawancarai seorang warga mengaku bermarga Tampubolon, menuduh BITVOnline.com tidak perduli dengan dampak negatif dari pembangunan properti di Jalan Haji Anif.
4. Masih di alinea ke 5: Menuduh dan memfitnah bahwa BITVOnline.com berkantor dengan menyewa di Jalan Haji Anif karena ada proyek properti di Jalan Haji Anif. Dan juga menuduh BITVOnline.com menerima uang dari proyek properti itu.
Sehubungan dengan itu, melalui Surat Hak Jawab ini, kami memberi penjelasan sbb:
1. Berita Perwarta.co dan Topinformasi.com tersebut telah mencemarkan nama baik dan merugikan BITVOnline.com sebagai media yang profesional dan independen.
2. Tanpa melalui konfirmasi, dan disajikan dengan tatakalimat yang sangat buruk dan tak beraturan, berita tersebut telah menunjukkan rendahnya kualitas pengelolaan Redaksi Perwarta.co dan Topinformasi.com.
3. Karena dimuat tanpa konfirmasi, dan hanya beropini dan berimajinasi, mengakibatkan Wartawan Perwarta.co dan Topinformasi.com yang menulis berita tersebut tidak mengetahui bahwa pembangunan property yang dimaksudkan, sudah sering menjadi sorotan utama di BITVOnline.com sejak tahun 2023, termasuk memberitakan dampak debu dan tanah yang meresahkan masyarakat dengan harapan adanya respons dari instansi terkait.
4. BITVOnline.com tidak pernah menerima kompensasi atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak proyek manapun untuk menutup-nutupi masalah di lapangan sebagaimana yang dituduhkan dalam berita tersebut.
5. Terkait keberadaan Kantor Redaksi BITVOnline.com di Jalan Haji Anif, tidak ada kaitannya dengan proyek property di kawasan tersebut.
6. Sebagai bentuk keseriusan kami untuk membangun BITVOnline.com sebagai media yang profesonal, kami menyewa rumah toko (Ruko) sebagai Kantor Redaksi BITVOnline.com dengan harga ratusan juta.
7. Tuduhan bahwa BITVOnline.com berkantor dengan menyewa di Jalan Haji Anif karena ada proyek properti di Jalan Haji Anif serta menuduh BITVOnline.com menerima uang dari proyek properti itu, ini benar-benar sebagai fitnah keji.
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kami meminta Hak Jawab ini untuk dimuat Perwarta.co dan Topinformasi.com, secara proporsional dan pada tempat yang setara dengan pemberitaan yang kami tanggapi.
Kami meminta agar Hak Jawab ini dimuat dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam sejak surat ini diterima. Bila hak jawab ini tidak dilayani, maka kami akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke Dewan Pers dan/atau langkah hukum lainnya guna melindungi marwah media kami.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Abyadi Siregar
Pimpinan Redaksi
Komentar Anda

Berita Terkini