Setubuhi Keponakan Berusia 12 Tahun, Paman Biadab Di Tangkap

/ Selasa, 22 April 2025 / 17.13
Batubara. Topinformasi.com
Seorang pria berinisial S (40) warga ,Dusun Tasak Barak, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara di tangkap tim unit PPA Polres Batubara atas diduga tindak pidana "persetubuhan terhadap pelajar siswi berusia 12 tahun. Selasa 21/4/2025.

Atas perbuatannya S dijerat pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang JO Pasal 64 Dari KUHPidana

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan, peristiwa ini diketahui pada Minggu 20 April 2025 sekira Pukul 20.00 Wib.  Saat pelapor, Nuraini  (24) berada di rumahnya di Kecamatan Medang Deras, datang adik pelapor /korban inisial SK (12) pelajar, diantar oleh uwaknya.

Dan langsung menceritakan kejadian yang menimpa korban bahwasanya, pada hari Jumat 18 April 2025 sekira Pukul 23.00 Wib, saat korban berada dirumah orang tuanya telah disetubuhi oleh pamannya (terlapor) S (40) yang juga warga  Dusun Tasak Barak Desa Lalang Kecmatan Medang Deras.

Hampir tak percaya, Pelapor menanyakan lagi kepada Korban, dan korban menjelaskan sudah sering terlapor melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban.

Atas kejadian tersebut, selaku kakak kandung korban pasti merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya tersebut ke Polres Batubara LP nomor LP/B/128/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 21  April 2025 atas nama pelapor Nuraini.

Dan saat ini tersangka telah diamankan di Polres Batubara guna menjalani proses hukum lebih lanjut ", pungkas Humas. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini