Batubara. Topinformasi.com
Kejari Batubara rilis pengembalian uang kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batuba kora Diky Octavia menyebutkan, Kejari melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp.500 juta dari tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021, Rabu 23/4/2025.
Dikatakan Diky, uang tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara sebesar Rp.1.882.629.000 pada kasus yang menjerat mantan Kadisdik Batubara pada masa itu,l, IS.
"Uang titipan ini yang diterima melalui kuasa hukum IS selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah," ujar Diky.
Sebelumnya Penyidik Kejari Batubara menetapan IS setelah penyidik menemukan dua alat bukti, dan sejumlah barang bukti yang disita.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, IS (58) kini ditahan di *Rutan Tanjung Gusta Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus ini IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."ujar Diky. (dr)