Batubara. Topinformasi.com
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Air Putih, Kabupaten Batu Bara, memberikan peringatan keras kepada enam pengelola warung tuak di bantaran Sungai Tanjung, Kelurahan Indra Pura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Peringatan itu disampaikan oleh Kapolsek Indra Pura, AKP Reynold Silalahi, bersama Camat Air Putih, Muliadi, dalam pertemuan yang digelar di Mapolsek Indra Pura, Rabu 23/4/2025.
AKP Reynold menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warung tuak tersebut.
“Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan kepada kami diantaranya, musik yang hingar bingar hingga lewat tengah malam dan pelayan warung tuak yang berpakaian minim,”kata AKP Reynold.
Selain itu, ia juga pernah menegaskan larangan keras terhadap praktik perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan penyediaan minuman keras selain tuak di tempat-tempat tersebut.
Sedangkan Camat Air Putih, Muliadi, juga mengingatkan bahwa pendirian bangunan, termasuk warung tuak, di bantaran sungai adalah pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan lingkungan.
“Apabila pemerintah melakukan penertiban, maka pengelola warung harus menerimanya,” tegasnya.
Dalam diskusi bersama para pengelola warung, Forkopimcam menyepakati tiga poin penting yang wajib dipatuhi yakni, dilarang menjual minuman beralkohol selain tuak, musik wajib dimatikan pukul 23.00 Wib, dan pelayan perempuan wajib berpakai rapi dan sopan.
“Kami peringatkan tolong diindahkan kesepakatan ini, karena bila dilanggar kami akan melakukan penertiban dan membongkar warung yang melanggar kesepakatan,” tegas AKP Reynold. (dr)