Batubara. Topinformasi.com
"Penggusuran kelompok tani di Padang Halaban Kabupaten Labuhan Batu Utara yang dilakukan pihak PT Sinar Mas mendapatkan atensi khusus dari Zamal Setiawan SH selaku direktur Kantor Hukum Zamal Setiawan & Rekan.
Zamal Setiawan mengungkapkan turut berempati atas peristiwa yang terjadi, tetapi sebagai warga negara yang taat dan patuh akan hukum, Zamal Setiawan mengingatkan, sudah menjadi kesadaran bagi kita semua, segala tindakan yang kita ambil, tentunya memiliki dasar hukum yang jelas, tegas Zamal.
"Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat menahan diri agar tidak terjadi bentrokan fisik, apalagi saat ini kita sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H. Dan kami juga berharap, kehadiran pihak aparat penegak hukum di lokasi dapat lebih meningkatkan kondusifitas keamanan dan ketertiban bagi masyarakat sekitar kebun", harap Zamal.
Sepengetahuan kami, berdasarkan jejak rekam sejarah, dahulu kebun Padang Halaban pada jaman kerajaan atau sebelum terbentuknya negara republik Indonesia, pada tahun 1920, lahan tersebut di sewa oleh perusahaan DE SUMATRA CAUTCHOUT MAATSCHAPPIJ, seluas -/+ 2000 hektar. Berdasarkan peta kebun di sekitar wilayah merbau, kebun tersebut di kenal juga dengan nama Landbouw concessie Brussel, sebelum berganti nama menjadi perkebunan Padang Halaban."jelas Zamal.
Dalam perjalanan sejarahnya, guna mendukung sarana dan prasaran bagi kemajuan perkebunan, di bangunlah Rumah Sakit (RS), pabrik dan stasiun kecil Kereta Api (KA) di sekitar kawasan perkebunan. Pada masa dahulu, lazimnya periode kontrak perkebunan selama 75 tahun. Dan hari ini, bagaimana status HGU kebun padang halaban yang menjadi milik PT Sinar Mas, "ya mungkin pihak-pihak yang berkompeten lebih mengetahui kronologisnya.
Sekali lagi saya berharap, atas kasus yang terjadi semoga dapat di tempuh melalui jalur hukum, tukasnya. (dr)