LIHAT!PT.Medan Tropical Canning Ternyata Masih Ada Penjajahan,Republik Indonesia Harus Tau

/ Minggu, 02 Maret 2025 / 10.22
TOPINFORMASI.COM,Medan -  Sebuah Industri  Pengalengan Makanan  manusia  menjajah dan memproduksi Makanan Kaleng Binatang dalam  Satu Pabrik , Minggu (2/3). 


Melakukan Penjajahan "  Setelah Beberapa kali melakukan  kerja Paksa serta intimidasi terhadap karyawati  usia 40 keatas hingga korban   berjatuhan  dan nyaris  ke Unit Gawat Darurat  ( UGD ) beberapa Rumah sakit di Medan 


investigasi  media " 
Beberapa dokumen tentang kejadian dan pengakuan para Karyawati  prihal apa yang terjadi dalam kecelakaan kerja hingga di larikan ke Rumah Sakit  sudah menjadi  agenda pembuktian  para awak media yang mengabarkan  ke publik  , Serta beberapa  dokumen tentang keterangan Perihal pemutusan hubungan kerja sepihak  yang di rencanakan untuk membuang  karyawan yang  sudah kurang produktif  dengan politik kerja keras  yang di sebut perbudakan  ( penjajahan )  hingga karyawati tersebut  terpaksa harus mengundurkan diri dan menerima apa yang menjadi putusan  Yang harus di terima para korban  untuk menerima apa yang di dapat sebagai uang trimakasi tidak wajar  selama bekerja .


Pelanggaran Undang Undang  Tetang ketenaga kerjaan. Dan Izin produksi  ".  Saat ini PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries . Diduga "  Telah Mengangkangi Undang undang  Ketenaga kerjaan  dengan mengabaikan ketentuan yang sudah di atur Negara Republik Indonesia   Untuk memberikan uang pesangon PHK. secara Mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang undang yang berlaku serta  memberikan kepada beberapa karyawati  korban perbudakan  dengan sesuka hati dari Prusahaan  jauh di bawah Perundang undangan tenaga kerja .


Ditambah lagi PT. Medan Canning  ini Memproduksi makanan  Binatang untuk jenis Kucing  ( Cat Food ) yang jelas jelas  dalam perundang undangan dari Pemerintah Republik Indonesia  dilarang  Produk Makanan manusia untuk satu atap  ( industri ) dengan Produksi makanan Binatang ,  Hal tersebut  Di ketahui dan dilarang  oleh Bandan Penanganan Produk Obat dan Makanan  ( BP.POM ) dan Perizinan Produksi makanan  Dinas Perkebunan dan Peternakan Republik Indonesia . Yang menyampaikan di Indonesia belum pernah ada Perizinan Nomor Pendaftaran Pakan ( NPP)  Pakan hewan berjenis Kucing .  Yang sudah di beri izin  adalah Pakan Hewan berjenis Ayam , Kambing , Sapi ,dan Babi . 



Maka dalam pelanggaran yang di lakukan PT.  Medan Canning  sudah  menjadi  atensi Untuk Birokrasi Pemerintahan ini , apakah  Tindakan Hukum dan  instansi Birokrasi  tidak mampu dengan Usaha Suap oleh  Pihak terkait.  Republik Indonesia ini harus tau  apa yang terjadi oleh pemerintahan  kita .. Ketika Undang undang  dan Keadilan tidak lagi berpihak kepada Rakyat  yang terzolimi  makq negara ini akan di kuasai para penjajah , Dan ketika Hukum. dan Undang undang tidak lagi Perpedoman kepada  Keadilan maka Demontrasi akan terjadi di negara ini .(tim) 
Komentar Anda

Berita Terkini