TOPINFORMASI.COM,Garis Polisi(Police Line) yang sempat dipasang di Hotel Tresya di Jalan Jenderal Sudirman Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai kini terlihat sudah dilepas oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Sebelumnya,Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus Dua orang Bandar pemilik Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 49 Butir dengan inisial HS dan JH.di KTV Hotel Tresya Kota Tanjungbalai.
Setelah diketahui memiliki barang haram tersebut HS dan JH dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan di lakukan penahanan.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK kepada wartawan senin(10/2/25) siang membenarkan penangkapan dan proses Hukum terhadap keduanya.
"Benar di tangani polda dan sudah diproses lanjut ke kejaksaan utk berkasnya dan tsk nya ya, demikian terimakasih,dibukanya[Police-line] Di karena sudah selesai proses penyelidikan dan penyidikannya bang",Sebut Yemi membalas pesan konfirmasi wartawan.
Saat ditanya terkait proses Hukum terhadap pemilik Hotel maupun rekomendasi pencabutan Izin Club malam di Hotel Tresya Tanjung balai yang menjadi lokasi penangkapan,mantan Kapolresta Deli serdang itu enggan berkomentar.
Sejumlah warga di Kota Tanjung balai yang sempat mengapresiasi penggrebekan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut pun merasa canggung dan mendesak Direktorat narkoba Polda Sumut agar maksimal dalam melakukan penindakan.
"Kalau menindak kalau bisa ya secara keseluruhan,harusnya kan dipanggil juga itu pemiliknya",Beber Warga disana sambil meminta identitasnya dirahasiakan.(Tim)