TOPINFORMASI.COM,Dalam perusahaan PT Medan Canning diketahui media memproduksi dua jenis makanan kaleng untuk manusia dan hewan, Dan izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), salah satunya adalah Izin BP POM, Rabu (26/2).
Dalam hal ini awak media menelusuri dalam satu Perusahaan ada dua jenis produksi dalam satu atap yang ada di PT. Medan Trophical Canning & Frozen Industries, Jalan Mangaan Kawasan Industri Medan.
Perusahaan mungkin memiliki dua jenis produk yang berbeda, masing-masing memerlukan izin BP POM yang terpisah. Perusahaan mungkin memiliki dua jenis izin BP POM yang berbeda, seperti izin produksi dan izin distribusi.
Perusahaan mungkin telah mengalami perubahan nama atau produk, sehingga memerlukan izin BP POM yang baru.
PT.Medan Tropical Canning & Frozen Industries ditemukan memproduksi dua jenis makanan kemasan kaleng yakni makanan manusia dan kucing.
Adapun dalam temuan media adanya makanan kemasan kaleng untuk manusia memiliki izin BP POM, Namun untuk makanan kucing tak miliki izin BP POM.
Awak media melakukan investigasi ke BP POM dan mendapatkan informasi bahwa tidak dibolehkan izin dua produk dalam satu perusahaan.
Ditambahkan lagi izin produksii dan distribusi makanan manusia dan kucing harus terpisah, "jelas BP POM.
Dinas Peternakan ketika dikonfirmasi media ke bidang pengawasan Agustina Perangin angin menjelaskan tidak ada mengeluarkan Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) terhadap produksi makanan kucing PT. Medan Canning.
Sementara Poppy pihak PT. Medan Canning ketika dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp tidak merespon awak media. (Tim)