Medan | www.topinformasi.com – Seorang pria bernama Darwin Sinaga (37) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Samuel Situmorang (22) pada 30 November 2024. Ironisnya, tindakan tersebut diduga mendapat dukungan dari orang tua pelaku, yang disebut-sebut sebagai seorang oknum PNS di Samsat Kabupaten Deli Serdang.
Pasca kejadian, korban telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Medan Area pada hari yang sama (30/11/2024). Namun, hingga dua bulan berlalu, pelaku masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini membuat korban merasa kecewa dan mempertanyakan proses hukum yang berjalan.
Korban Kecewa, Laporan Belum Berbuah Hasil
Pada 30 Januari 2025, Darwin Sinaga menceritakan kepada tim media bahwa hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan dari laporannya. Ia awalnya mengira bahwa pelaku sudah diproses hukum oleh pihak Polsek Medan Area. Namun, setelah mengecek langsung ke kantor polisi, ia justru mendapati bahwa belum ada penahanan terhadap Samuel Situmorang.
"Saya sangat kecewa, kenapa sampai saat ini laporan kami belum ada hasil? Kemana lagi kami harus meminta keadilan?" ujarnya kepada tim media dengan nada penuh kekecewaan.
Konfirmasi ke Polsek Medan Area
Guna mendapatkan klarifikasi, tim media mendatangi Polsek Medan Area pada 30 Januari 2025. Namun, penyidik dan Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan tidak dapat ditemui. Tim media kemudian mencoba menghubungi Kanit Reskrim melalui komunikasi seluler.
Dalam keterangannya, Iptu Poltak Tambunan menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dengan melengkapi laporan polisi korban serta keterangan saksi. Saat tim media menanyakan tentang proses hukum terhadap terlapor Samuel Situmorang, Iptu Poltak Tambunan menjelaskan bahwa pihak terlapor juga telah membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan.
"Terlapor Samuel Situmorang juga sedang membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan, jadi pihak Polsek Medan Area masih menunggu," ujarnya.
Korban dan pihak keluarga kini berharap agar kasus ini segera mendapat titik terang dan keadilan bisa ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. (Fs)