TOPINFORMASI.COM,MEDAN - Aksi Demo yang di lakukan Para Karyawan bersama LSM Penjara Berlangsung Panas dan Berujung Akan Laporkan Pihak Industri dengan Tuduhan Perbudakan ke Polda Sumatra Utara . Rabu ( 12/2/2025 ).
Buntut Permasalahan Putusan Kerja Sepihak yang di lakukan PT. Medan Canning kepada Puluhan Karyawanya sampai saat ini tidak mendapatkan titik temu atau kesepakatan kedua belah pihak antara Puluhan karyawan yang meminta hak Putusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sesuai perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan PT. Medan Canning yang memiliki Peraturan Prusahaan yang di anggap di sepakati Para karyawan .
Dinas Ketenaga kerjaan sudah 4 kali memanggil kedua belah pihak dan tetap tidak mendapatkan jalan damai , Hingga Berujung dengan aksi Demo Tuntutan Oleh Pihak Karyawan yang menuntut Hak hak nya sebagai pekerja yang rata rata lebih dari 30 tahun bekerja yang sampai saat ini tak kunjung di berikan oleh pihak PT.Medqn Canning .
Dalam Aksi Demo yang di lakukan Para Karyawan berkolaborasi dengan Lembaga swadaya masyarakat ini Ter kuak Brita tentang Perbudakan yang di lakukan Pihak PT.Medqn Canning seperti. Pekerjaan Bongkar muat di Lakukan oleh Para ibu ibu yang berusia di atas 45 tahun , Pekerjaan yang biasa di lakukan 5 orang harus di lakukan sendirian terhadap Karyawan yang mayoritas. Ibu setengah lansia di tambah lagi Lembur selama Dua jam yang tidak di bayar serta Pemberian Uang makan Rp 4000, uang Trassport Rp .2000 dan miris nya lagi apa bila terlambat sedikit saja 5 menit waktu akan di potong Gaji sebesar Rp. 20.000.
Hal tersebut di katakan langsung oleh Para karyawan yang di ketahui Menjadi korban Kerja paksa ( Perbudakan ) dan Intimidasi serta putusan kerja sepihak di lakukan PT.Medan Canning kepada Awak media dalam aksi Demo di depan Gerbang Pintu masuk PT.Medan Canning Jalan Pulo Kangeang KIM 1 Medan .
Tidak Sampai disitu, Setelah aksi Berjalan dengan tidak adanya kesepakatan permintaan hak Para karyawan dengan Pihak PT. Medan Canning dan di Duga ada unsur kesengajaan Karyawan Yang Umum nya para ibu melanjutkan Demo ke Kantor Dinas ketenaga kerjaan hingga Menghasilkan kesimpulan masih menunda hingga para karyawan harus mengumpulkan data ketenagakerjaannya dan akhirnya akan menjadi Petunjuk untuk Disnaker yang akan menindak PT Medan Canning tersebut.
Para karyawan Yang Menjadi Korban Putusan kerja sepihak Melalui kuasa hukum nya Hj. Tri Atnuari SH.M.hum . Mengatakan " Kami akan melakukan upaya Perjuangan Akan terus melakukan Aksi Demo kepada pihak terkait , Dan kami akan berencana akan melaporkan Perbudakan ole PT Medan Canning ke Mapolda Sumatra Utara dan akan melakukan kunjungan langsung serta meminta perlindungan kepada DPRD Medan juga Sumatra Utara , kalau ini tidak ada solusi juga maka kami akan langsung ke Pak Presiden Prabowo untuk meminta ke Adilan tegas Hj. Tri .