Ketua KPU Sampaikan Perolehan Suara 3 Paslon Bupati Batubara Baharuddin-Safrizal Unggul

/ Rabu, 04 Desember 2024 / 11.24

Batubara. Topinformasi.com

Pasca pemilihan Gubernur - wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan wakil Bupati Batubara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara resmi melaksanakan Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten. Rabu 4/12/2024.

Dari hasil penghitungan suara tersebut diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara nomor urut 02, Baharuddin-Syafrizal berhasil memenangkan kontestasi di Pilkada Batubara 2024.

Usai rapat pleno rekapitulasi, Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin menyampaikan bahwa, Paslon Bupati Batubara Nomor Urut 01 Darwis-Oky Iqbal Frima, meraih 74.355 suara dengan total 37,91%.

Sedangkan Paslon Nomor urut 02 Baharuddin Siagian-Syafrizal berhasil meraih 81.358 suara dengan total 41,49%, dan untuk Paslon nomor urut 03, Zahir-Aslam Rayuda berhasil meraih 40.399 suara dengan total 20,60%.

Dikatakan Erwin, KPU Batubara telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pada pukul 18.20 Wib, dan hasilnya, Paslon Baharuddin Siagian-Syafrizal resmi memenangkan Pilkada Kabupaten Batubara 2024, dan pihaknya juga akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara untuk periode 2025 – 2030 dan penetapan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Untuk diketahui, Paslon nomor 02 Baharuddin Siagian-Syafrizal  unggul di 5 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Air Putih, Datuk Tanah Datar, Lima Puluh, Nibung Hangus dan Kecamatan Sei Balai.

Sementara Paslon nomor 01 Darwis-Oky Iqbal Frima unggul di 6 Kecamatan, diataranya. Kecamatan Datuk Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir, Medang Deras, Sei Suka, Talawi dan Kecamatan Tanjung Tiram. Sedangkan pasangan nomor 03 Zahir-Aslam Rayuda hanya unggul di Kecamatan Laut Tador.

Secara keseluruhan Paslon Nomor 02 Baharuddin Siagian-Syafrizal berhasil memenangkan Pilkada Kabupaten Batubara 2024, dan mengungguli perolehan suara Paslon 01 dan 03.

Bila ada pasangan calon yang merasa keberatan, diberi waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan ke MK,”ujar Erwin. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini