Batubara. Topinformasi.com
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dan Surat Keputusan Bupati Batubara Nomor 691/DISTANBUN/2023 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Batubara Tahun 2023-2024, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Pertanian menggelar rapat Konsultasi Uji Publik Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAK-KSB) Kabupaten Batubara Tahun 2024-2029.
Konsultasi Uji Publik Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAK-KSB) Kabupaten Batubara Tahun 2024-2029 yang berlangsung hari ini Jumat 22 November 2024 di Aula Kantor Bupati Batubara itu melibatkan Dinas/OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Batubara dan pihak-pihak terkait.
Kegiatan tersebut juga diikuti UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Kisaran pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Camat se-Kabupaten Batubara, PT. Bank Sumut KCP Lima Puluh, Bank Rakyat Indonesia KCP Indrapura, Pengurus PTPN/ PT. Perkebunan, dan Pimpinan PKS se-Kabupaten Batubara, APKASINDO, Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Kelompok Tani, Gapoktan, KSU dan Pengurus IWO Kabupaten Batubara.
Dalam kesempatan itu Pj Bupati Batubara H Heri Wahyudi Marpaung diwakili Asisten l, Bambang, mengatakan, program Pemerintah Pusat dalam membangun ekonomi masyarakat. melalui sektor pertanian kelapa sawit berkelanjutan dalam mendukung penguatan ekonomi dan pemeliharaan lingkungan hidup tetap terjaga.
Selain itu, Bambang juga menekankan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit agar melaksanakan kewajibannya untuk memperhatikan dan menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar.
Selanjutnya Tim pelaksana daerah RAD Provinsi Sumatera Utara, Henry Marpaung menjelaskan, RAD KSB merupakan dokumen yang berisi serangkaian program yang mengacu dan/atau terintegrasi ke dalam RPJMD dan Renstra OPD yang membidangi Perkebunan dan OPD lain yang terkait.
Untuk meningkatkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Daerah yang lebih terarah dan terintegrasi dan pelaksanaannya mendapat dukungan dari semua pihak.
RAD KSB merupakan dokumen yang berisi serangkaian program yang mengacu dan/atau terintegrasi ke dalam RPJMD dan Renstra OPD yang membidangi Perkebunan dan OPD lain yang terkait.
Untuk meningkatkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Daerah yang lebih terarah dan terintegrasi dan pelaksanaannya mendapat dukungan dari semua pihak.
Sedangkan RAD dibagi menjadi 5 komponen, yakni penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur. Peningkatan kapasitas pekebun dan percepatan peremajaan, Pengelolaan dan pemantauan lingkungan, Tata kelola dan penanggulangan sengketa, dan Pelaksanaan sertifikasi ISPO dan akses pasar produk sawit."ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara Susilawati Ritonga menjelaskan, Konsultasi Uji Publik Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAK-KSB) ini untuk dapat dijadikan dokumen atau prodak hukum yang akan di tuangkan dalam peraturan Bupati Batubara.
Untuk menghasilkan Kabupaten Batubara sebagai penghasil atau Komoditi sawit, tentu harus didukung dengan mutu bibit yang berkualitas dan bersertifikat, pengelolaan lahan dengan baik, serta membangun kerjasama dengan perusahaan - perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Batubara,"ujar Susi. (dr)